Rabu, 26 November 2008

Poligami Tanpa Huruf 'e'

Oleh; Kurdi Muhammad

Pro-kontra tentang kebolehan poligami kembali menyeruak, meski bukan termasuk polemik baru, namun isu poligami saat ini gaungnya lebih meng-guncang. Maklum, yang baru saja berpoligami adalah seorang publik figur seka-liber Aa Gym yang jangkauan pengaruhnya menembus semua lapisan masyarakat Indonesia . Bahkan Presiden SBY dan Menteri Pemberdayaan Perempuan sempat ‘kebakaran jenggot’ sebab peristiwa itu. Berita terbaru, Zaenal Ma’arif direcall dan dipecat sebagai fungsionaris PBR dengan alasan telah melakukan poligami secara terang-terangan .
Sejarah mencatat, praktik poligami sebenarnya sudah berlaku pada bangsa-bangsa tertentu sebelum kedatangan Islam. Praktik semacam ini juga disunahkan pada umat Yahudi, disyariatkan pada bangsa Persi, dan bahkan pada bangsa Arab Jahiliyah sendiri, sebelum kedatangan Islam, praktik poligami sudah marak . Di China, budaya memperbanyak selir Kaisar pada setiap dinasti adalah cerminan nyata praktik poligami. Pejabat tinggi kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara juga tidak sedikit yang berpoligami, dengan istilah yang kita kenal sebagai gundik.
Kini, di Indonesia wacana penolakan terhadap konsep poligami kembali menyeruak, karena dalam praktiknya, poligami justru dianggap menyengsarakan istri dan cita-cita perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, terasa ja-uh api dari panggang. Mekanisme pertahanan terhadap maraknya poligami itu ren-cananya juga akan dilakukan dengan lebih memperketat lagi syarat-syarat po-ligami yang sudah ada dalam UU No.1 tahun 1974. Bahkan pemerintah juga su-dah mewacanakan perluasan larangan poligami untuk pejabat Negara.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah dengan dalih ketidak har-monisan rumah tangga, serta merta ajaran poligami dapat dibatalkan.

II. TINJAUAN MANHAJ BAYANI
2.1 Pengertian
Pendekatan bayani merupakan studi filosofis terhadap sistem bangunan pengetahuan yang menempatkan teks (wahyu) sebagai suatu kebenaran mutlak. Dengan kata lain, kaum bayani hanya bekerja pada dataran teks (nizam al-kitab) melebihi dataran akal (nizam al-'aql) . Oleh karenanya kekuatan pendekatan ini terletak pada bahasa, baik pada dataran gramatikal dan struktur (nahwu-saraf) maupun sastra (balaghah: bayan, mani' dan badi').
Dalam konteks ini, bahasa tidak semata-mata sebagai alat komunikasi, te-tapi juga sebagai media transformasi budaya. Bahasa Arab sebagai media trans-formasi budaya Arab (termasuk dalam pengertian mode of thought dalam tradisi Arab) dan membentuk kerangka rujukan asasi kaum bayani. Salah satu impli-kasinya, lafaz dan makna mendapatkan posisi yang cukup terhormat, terutama da-lam diskursus usul fiqh.
Bagi Muhammadiyah, pendekatan bayani ini sangat diperlukan dalam rangka komitmennya kepada teks ajaran Islam, yaitu al-Quran dan al-sunnah al-maqbulah , sebagai al-wahyu al-matluw dan al-wahyu ghairu al-matluw, serta teks-teks dari warisan intelektual Islam, baik salaf maupun khalaf . Dan dengan pendekatan ini pula, Muhammadiyah akan menangkap kandungan teks ajaran agama sebagaimana bunyi lafaznya serta makna yang dikandung di dalamnya secara ilmu-ilmu kebahasaan dan budaya bahasa yang digunakan oleh teks ter-sebut.


2.2 Poligami dalam Tinjauan Manhaj Bayani
Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa dalam konsep manhaj ba-yani, teks menduduki prioritas utama. Begitu juga halnya dalam masalah poli-gami, guna mentakhrij otentisitas hukumnya, terlebih dahulu harus dihadirkan teks tentang poligami, kemudian baru dikaji menggunakan pisau analisis bayani. Untuk mengurai permasalahan tersebut, Penulis mengambil sebuah ayat yang ber-bunyi:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) pe-rempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu ta-kut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak ber-buat aniaya. (QS. 3: 3)

Ayat di atas adalah dalil legitimasi poligami yang paling jelas (Sharih) da-lam ranah istidlal hukum Islam. Jika dianalisis dari semantik lughawinya (baca: bayani) ada beberapa hukum yang terkandung di dalamnya. Dalam konsep manhaj bayani, ada kaidah yang mengatakan bahwa makna hakiki sebuah nash didahu-lukan daripada makna majazi. Sehingga dalalah al-nash Firman di atas mengin-dikasikan kebolehan seorang laki-laki menikah lebih dari satu, dengan batas mak-simal empat.
Selain itu, Dalam penunjukan hukumnya, ayat di atas menggunakan ka-limat perintah (fi’il amr). Dalam kaidah Ushul Fikih kalimat perintah menun-jukkan arti wajib, kecuali ada dalil lain yang memalingkan dari makna penun-jukkan awal, al-ashl fi al-amr li al-wujub illa ma dalla al-dalilu ila taghyirihi.
Sedangkan, dalil naqliy yang sering digunakan untuk menolak konsep po-ligami adalah hadits Rasul yang malarang Ali Bin Abi Thalib menduakan istrinya, Fatimah yang notabene adalah putri Rasul. Hadits ini dianggap sebagai repre-sentasi perasaan Rasul yang ternyata juga tidak berkenan terhadap praktik poli-gami, menurut golongan yang tidak sepakat dengan konsep poligami.
Secara bayani, dalam pandangan penulis, hadits tersebut tidak lantas me-nasakh (baca: me-nonaktifkan) hukum yang terkandung dalam ayat al-Quran yang telah penulis sitir di atas. Dalam konsep ushul fikih ada metode istinbath hukum yang disebut tarjih, yakni memakai dalil yang lebih kuat dari dua dalil yang (seolah-olah) bertentangan untuk menentukan hukum sebuah perkara.
Dalam konsep tarjih itu sendiri, jumhur ulama sepakat bahwa jika ada per-tentangan antara dalil Quran dan Hadits, maka yang dimenangkan adalah al-Quran. Hemat penulis, hadits larangan poligami ini merupakan qarinah yang me-malingkan derajat perintah (amr) dalam ayat poligami di atas, dari makna wajib menjadi mubah, sebatas kebolehan. Oleh karena itu, eksistensi hadits tersebut ti-dak lantas mengharamkan poligami.

III. MANHAJ ISTISLAHI
3.1 Pengertian
Imam al-Ghazali menggunakan istilah istishlah sebagai kata yang sama ar-tinya dengan mashlahat mursalah. Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyu-ruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan men-datangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan . Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak. Karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.
Kemaslahatan manusia itu mempunyai tingkat-tingkatan. Tingkat pertama lebih utama dari tingkat kedua dan tingkat yang kedua lebih utama dari tingkat yang ketiga. Tingkat-tingkatan itu, ialah: Tingkat pertama yaitu tingkat dhurari, tingkat yang harus ada. Tingkat ini terdiri atas lima tingkat pula, tingkat pertama lebih utama dari yang kedua, yang kedua lebih utama dari yang ketiga dan se-terusnya. Tingkat-tingkat itu ialah : Memelihara agama; Memelihara jiwa; Meme-lihara akal; Memelihara keturunan; dan Memelihara harta.


3.2 Poligami dalam Tinjauan Manhaj Istislahi
Penulis merasa tertarik untuk sekedar memberikan uraian tentang kemas-lahatan yang terkandung dalam konsep poligami. Karena yang selama ini berkem-bang justru kontra produktif dengan nilai-nilai kemaslahatan yang secara transen-den diyakini oleh semua muslim, ada dalam setiap perintah syar’i.
Bahkan, beberapa kalangan penentang poligami menganggap poligami su-dah tidak relevan lagi, karena jauh dari nilai-nilai kemaslahatan. Hal itu dibukti-kan dengan hasil penelitian-penelitian mereka yang mengindikasikan bahwa kehi-dupan keluarga pelaku poligami sering kali tidak harmonis, terjadi perpecahan, penelantaran, sexual abuse bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, mereka menganggap poligami berlawanan dengan kemaslahatan, sehingga su-dah saatnya untuk tidak diberlakukan.
Berbeda dengan kelompok yang tidak sepakat dengan poligami, penulis berusaha menghadirkan sisi lain dari fenomena di masyarakat yang masih meng-indikasikan adanya relevansi poligami dengan kemaslahatan. Sesui hasil istinbath manhaj bayani sebagaimana telah disebutkan, bahwa hukum poligami menjadi mubah alias pilihan, bagi yang berkenan silahkan dilaksanakan dan bagi yang tidak berkenan sebaiknya didiamkan. Begitu juga bagi perempuan, jika tidak se-pakat dengan konsep poligami maka boleh menolak tawaran poligami dari se-orang laki-laki atau sebaliknya.
Kalau sudah demikian, dalam hemat penulis sebetulnya hikmah yang ter-kandung dalam poligami luar biasa besarnya. Di satu sisi poligami boleh tidak di-lakukan, namun di sisi yang lain poligami mampu menyelamatkan perempuan, karena jumlah perempuan diprediksi akan melebihi jumlah laki-laki (agak klise memang), dan yang tidak kalah penting, poligami mampu menjadi alternatif bagi laki-laki yang berkadar birahi tinggi. Karena menurut Abu al-Faraj Jauzy, se-bagaimana dikutip Soffa Ihsan dalam In The Name of Sex, mengatakan bahwa se-cara anatomis sperma (baca: libido seksual) merupakan sumber kekuatan kedua setelah darah, keduanya menjadi tiang bagi tubuh. Air sperma yang mengendap tak pernah dikeluarkan, secara perlahan akan naik ke otak yang pada akhirnya akan menyebabkan penyakit dan menimbulkan pikiran-pikiran kotor.
Sehingga, tidak mengherankan kalau ada pejabat Negara atau pegawai ne-geri yang dilarang poligami, kemudian memiliki banyak istri simpanan, nikah siri, nikah mut’ah dan bahkan ada yang secara terang-terangan mengaku berzina. Kalau kita berbicara tanpa norma, maka fenomena yang seperti ini wajar adanya, karena memang kebutuhan seksual merupakan hak dasar manusia yang harus disalurkan. Namun karena kita hidup di bawah norma, lebih-lebih norma agama, maka fenomena yang semacam itu adalah bentuk kemaksiatan dan kerusakan yang sudah parah.
Kalau sudah demikian berarti pelarangan poligami lah yang justru kon-traproduktif dengan kemaslahatan, padahal nasab dan kehormatan merupakan dua nilai terpenting dalam konsep maslahah. Oleh karena itulah agama menekankan perlunya poligami, sebagai salah satu pintu darurat yang legal untuk mengatasi fenomena tersebut. Inilah yang kemudian dapat disebut sebagai nilai kemas-lahatan yang sesungguhnya.

IV. MANHAJ QIYASI
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam
4.1 Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mem-punyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan se-bagainya . Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh , Qiyas ialah menetapkan hukum suatu ke-jadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara memban-dingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

4.2 Rukun Qiyas
Dr. Saad Ibrahim dengan mengutip Prof. Asjmuni Abdurrahman menyim-pulkan ada empat rukun qiyas , yaitu:
a. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hu-kumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis 'alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul 'alaih (tempat mem-bandingkan);
b. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hu-kumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
c. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya; dan
d. 'IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.

4.3 Poligami dalam Tinjauan Manhaj Qiyasi
Manhaj qiyasi yang penulis pakai dalam pembahasan maslah ini lebih te-patnya merupakan argumentasi analogis atas keberatan-keberatan yang diajukan golongan yang tidak sepakat dengan poligami. Alasan kelompok yang tidak setuju dengan poligami adalah bahwa rumah tangga pelaku poligami selalu menderita, baik secara fisik mapun psikis, sehingga menurut mereka tidak layak poligami di-terapkann karena ujung-ujungnya akan berakibat pada penderitaan wanita dan ketidak harmonisan. Ketidak harmonisan rumah tangga dan ketidak maupun su-ami berbuat adil pada istri-istrinya, sering dijadikan alasan untuk melarang poli-gami, karena dianggap menyalahi tujuan pokok ditetapkannya hukum Islam..
Namun menurut penulis, dengan menggunakan manhaj qiyasi, kasus se-macam itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang poligami. Logikanya, ke-tidakharmonisan rumah tangga, ketidak-mampuan berbuat adil terhadap istri, sexual abuse dan penelantaran anak juga sering terjadi dalam perkawinan mo-nogami. Padahal, kalau kita menganut manhaj qiyasi kesamaan illatnya ada pada fenomena tersebut. Sehingga, seandainya poligami jadi dilarang karena dianggap menjadikan keluarga tidak harmonis dan anak istri terlantar, maka jika kasus ter-sebut terjadi pada pernikahan monogami, sudah seharusnya secara analogis per-nikahan monogami juga dilarang.
Namun, pada kenyataannya kan tidak, karena memang hal itu tidak lantas kemudian dijadikan sebagai alasan pembenar untuk mengharamkan perkawinan. Oleh karenanya, kasus family error dalam keluarga produk perkawinan poligami, tidak dapat digunakan untuk melarang ajaran poligami secara umum. Karena ke-nyataannya, masih banyak orang yang sanggup membahagiakan keluarga hasil perkawinan poligaminya.

V. PENUTUP
Sebagai penutup, penulis ingin menyampaikan bahwa setelah diuji secara bayani, istislahi dan qiyasi, argumentasi kelompok penentang poligami serasa ku-rang relevan dari berbagai aspeknya. Dengan dilarangnya poligami, justru akan merusak kemaslahatan, karena maksiat dan pernikahan illegal terjadi di mana-mana, khususnya di kalangan pejabat Negara dan pegawai negeri.

Wa Allahu A’lamu bi al –Shawab

1 komentar:

Muhammad Novyar Nafis mengatakan...

Artikel yg sangat BAGUS, makasih atas ilmunya.saya bukan pendukung mazhab Poligami tapi TIDAK juga mengharamkan Poligami,semua dilihat dari kebutuhan masing2 individu,karena setiap manusia mempunyai Kadar yg berbeda dengan yg lainnya.Penulis dg sgt Arif membahas tema ini dari sisi Fitrah manusia,bukan dari hasil otak atik OTAK manusia,yg sudah terkontaminasi dengan kepentingan & maksud2 tertentu.Izin mengCOPAS Pa.